Banyak sekali, yang beranggapan bahwa
kita bisa menentukan halal dan haram terhadap sesuatu. Dalam islam, telah
memberikan batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan
melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, setinggi apapun kedudukan manusia
tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata di
tangan Allah.
Bukan
manusia yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu. Siapa yang bersikap
demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam
menetapkan perundang-undangan untuk umat manusia. Dan siapa yang menerima serta
mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai
sekutu Allah, sedangkan pengikutnya disebut musyrik.
Firman
Allah:
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang
menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridhai) Allah? Dan
sekiranya tidak ada ketetapan yang menunda ( hukuman dari Allah) tentulah
hukuman di antara mereka telah dilaksanakan. Dan sungguh, orang-orang zalim itu
akan mendapat azab yang sangat pedih.” (Asy-Syura
: 21)
Al-Qur’an
telah mengecap juga kepada orang-orang musyrik yang berani mengharamkan dan
menghalalkan tanpa izin Allah, dengan firman-Nya sebagai berikut:
“Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepada ku tentang
rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
sebagiannya halal.” Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
(tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?” (Yunus : 59)
Dan
firman Allah juga:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang
disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram” untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (An-Nahl : 116)
Maka dari itu, beberapa ayat di atas,
para ahli fiqih mengetahui dengan pasti bahwa hanya Allah yang berhak
menentukan halal dan haram, baik dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) maupun melalui
lidah Rasul-Nya (Sunnah). Tugas mereka tidak lebih hanya menerangkan atau
menjelaskan hukum Allah tentang halal dan haram itu. Seperti firman-Nya:
“Dan
mengapa kamu tidak mau memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih)
disebut nama Allah, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang
diharamkan-Nya kepadamu..”
( Al-An’am : 119)
Komentar
Posting Komentar